Jangan Sampai Terlewat dan Kena Denda! Ini Cara Mengisi SPT Pajak Pribadi Secara Online
Jangan lupa lapor pajak! Simak cara mengisi SPT pajak pribadi secara online.
8 Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Baca juga: Jangan Lupa Bayar Pajak! Ini Cara Mengisi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022
Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di atas Rp 60 juta
Masih dari sumber yang sama, wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S.
Berikut cara lapor SPT 1770 S:
1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
2. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.
3. Pilih “Buat SPT”.
4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
Bukti pemotongan pajak
6. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.