Beli Narkoba Rp 200 Ribu, Roby Geisha Suruh Asisten Linting Ganja di Kamar Mandi
Gitaris band Geisha, Roby Satria, mendapatkan ganja dari seorang asistennya berinisial AJR. Ia menyuruh asistennya linting di kamar mandi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Gitaris band Geisha, Roby Satria, mendapatkan narkoba jenis ganja dari seorang asistennya berinisial AJR.
Roby Geisha menyuruh AJR untuk membeli ganja dari seorang pengedar narkoba berinisial R yang kini masih diburu polisi.
"(Satu paket ganja) dibeli seharga Rp 200 ribu oleh RS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat merilis kasus ini, Senin (21/3/2022).
Budhi menerangkan, Roby Geisha menghubungi asistennya untuk memesan ganja pada 25 Februari 2022.
Keesokan harinya, AJR melakukan transaksi narkoba dengan R di kawasan Jakarta Barat.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Roby Geisha Sempat Sembunyikan Barang Bukti Ganja
"Jadi memang sebagai asisten, AJ diperintahkan oleh RS mempersiapkan barang tersebut, termasuk dalam hal ini untuk melakukan pelintingan," ungkap Kapolres.
Ia menjelaskan, penangkapan Roby Geisha berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika di depan studio musik di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan," kata Budhi.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke sebuah kamar mandi.
Polisi kemudian meminta orang tersebut keluar dari kamar mandi.
Dari hasil interogasi, orang itu diketahui berinisial AJR yang merupakan asisten dari Roby Geisha.
Baca juga: Polisi Ungkap Roby Geisha Kembali Hisap Ganja karena Banyak Beban Pikiran
"AJR mengakui sedang memecah narkotika jenis ganja menjadi 2 bungkus dan akan membuat satu linting ganja di kamar mandi tersebut," ujar Kapolres.
Kepada polisi, AJR mengaku barang terlarang itu adalah milik Roby Geisha. Polisi langsung mendatangi Roby dan melakukan penangkapan di depan studio musik.

"Penyidik menemukan barang bukti berupa pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, kemudian ada juga bekas yang sudah dihisap," kata Budhi.
Roby Geisha dan AJR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.