Kabar Seleb
Polisi Ungkap Roby Geisha Kembali Hisap Ganja karena Banyak Beban Pikiran
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membeberkan alasan gitaris band Geisha, Roby Satria, kembali mengonsumsi ganja.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membeberkan alasan gitaris band Geisha, Roby Satria, kembali mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Roby Geisha mengaku menghisap ganja karena banyak pikiran.
"Jadi tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran, tapi mengalihkannya salah dengan menggunakan narkotika," kata Budhi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Budhi menuturkan, pihaknya masih mendalami sejak kapan Roby Geisha kembali menggunakan ganja.
"Sejak kapan menggunakan ganja ini kami masih dalami karena rentang waktunya cukup lama. Ini masih kita dalami," ujar dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Gitaris Grup Band G Berinisial R Terkait Narkoba Jenis Ganja
Ia menjelaskan, penangkapan Roby Geisha berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika di depan studio musik di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan," kata Budhi.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke sebuah kamar mandi.
Polisi kemudian meminta orang tersebut keluar dari kamar mandi.
Dari hasil interogasi, orang itu diketahui berinisial AJR yang merupakan asisten dari Roby Geisha.
"AJR mengakui sedang memecah narkotika jenis ganja menjadi 2 bungkus dan akan membuat satu linting ganja di kamar mandi tersebut," ujar Kapolres.
Baca juga: Tagih Utang Teman Malah Dibayar dengan Ganja, Karyawan Salon Ini Bernasib Apes Terciduk Polisi
Kepada polisi, AJR mengaku barang terlarang itu adalah milik Roby Geisha. Polisi langsung mendatangi Roby dan melakukan penangkapan di depan studio musik.
"Penyidik menemukan barang bukti berupa pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, kemudian ada juga bekas yang sudah dihisap," kata Budhi.
Roby Geisha dan AJR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.