Kabar Seleb

Polisi Ungkap Roby Geisha Kembali Hisap Ganja karena Banyak Beban Pikiran

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membeberkan alasan gitaris band Geisha, Roby Satria, kembali mengonsumsi ganja.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Gitaris Roby Geisha saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membeberkan alasan gitaris band Geisha, Roby Satria, kembali mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Roby Geisha mengaku menghisap ganja karena banyak pikiran.

"Jadi tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran, tapi mengalihkannya salah dengan menggunakan narkotika," kata Budhi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Budhi menuturkan, pihaknya masih mendalami sejak kapan Roby Geisha kembali menggunakan ganja.

"Sejak kapan menggunakan ganja ini kami masih dalami karena rentang waktunya cukup lama. Ini masih kita dalami," ujar dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Gitaris Grup Band G Berinisial R Terkait Narkoba Jenis Ganja

Ia menjelaskan, penangkapan Roby Geisha berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika di depan studio musik di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan," kata Budhi.

Gitaris Roby Geisha saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Gitaris Roby Geisha saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke sebuah kamar mandi.

Polisi kemudian meminta orang tersebut keluar dari kamar mandi.

Dari hasil interogasi, orang itu diketahui berinisial AJR yang merupakan asisten dari Roby Geisha.

"AJR mengakui sedang memecah narkotika jenis ganja menjadi 2 bungkus dan akan membuat satu linting ganja di kamar mandi tersebut," ujar Kapolres.

Baca juga: Tagih Utang Teman Malah Dibayar dengan Ganja, Karyawan Salon Ini Bernasib Apes Terciduk Polisi

Kepada polisi, AJR mengaku barang terlarang itu adalah milik Roby Geisha. Polisi langsung mendatangi Roby dan melakukan penangkapan di depan studio musik.

"Penyidik menemukan barang bukti berupa pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, kemudian ada juga bekas yang sudah dihisap," kata Budhi.

Roby Geisha dan AJR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved