Cerita Kriminal

Buron Lama Alasan Ikut Suami, Koruptor Ini Tertangkap Usai Ditinggal Kawin Lagi

Buron cukup lama sampai kabur ke Kalimantan demi mengikuti suami, pelarian korputor dana desa akhirnya terungkap saat dia ditinggal kawin lagi.

Editor: Elga H Putra
ohayo
Ilustrasi Uang. Buron cukup lama sampai kabur ke Kalimantan demi mengikuti suami, pelarian korputor dana desa akhirnya terungkap saat dia ditinggal kawin lagi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buron cukup lama sampai kabur ke Kalimantan demi mengikuti suami, pelarian korputor dana desa akhirnya terungkap saat dia ditinggal kawin lagi.

Hal itu dilakukan seorang wanita berinisial YE yang merupakan mantan bendahara Desa Tuliskriyo di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Selama dua tahun ini dia diburu polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Dia diduga mengorupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan pihaknya telah menahan YE selama proses pemberkasan yang berlangsung kurang lebih 120 hari.

Baca juga: Hasil Persija Vs PSM: Sang Macan Kemayoran Kembali Bertaring Gilas Juku Eja Skor 3-1

Argo mengatakan, YE disangkakan menyelewengkan dana desa sebesar Rp 489 juta yang berasal dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk tahun anggaran 2018

Argo mengatakan, anggaran Desa Tuliskriyo saat itu sebesar Rp 797 juta sehingga jumlah dana yang diselewengkan YE mencapai lebih dari 61 persen.

"Tersangka dengan kewenangannya sebagai bendahara desa sengaja melakukan penyimpangan dana sebesar sekitar Rp 489 juta. Sehingga hanya sekitar Rp 307,5 juta yang direalisasikan," kata Argo, Senin (21/3/2022).

Tersangka kasus korupsi dana desa, YE, bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Senin (21/3/2022)
Tersangka kasus korupsi dana desa, YE, bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Senin (21/3/2022) (KOMPAS.COM/ASIP HASANI)

Argo mengatakan berkas perkara kasus yang menjerat YE sudah lengkap di tahap pertama kepolisian (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dia menambahkan bahwa polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi di tahun 2018.

Polisi menjerat YE dengan Pasal 8 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kronologi penangkapan

Kasat Resktim Polres Blitar Kota AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, polisi akhirnya menangkap YE di wilayah Malang pada akhir 2021, setelah dua tahun berstatus buron.

"Melalui penyelidikan, kami berhasil mengendus keberadaan tersangka di Malang. Sebelumnya, dia sempat berpindah-pindah tempat di Banjarmasin, Jogja dan terakhir di Malang," kata Momon.

Selama berada di pelarian dan berpindah-pindah tempat tinggal, ujarnya, YE menyamarkan identitasnya dengan mengaku bernama Yana.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved