Formula E

Anies Belum Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI Beri Ultimatum KPK

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta KPK transparan dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Rabu (26/1/2022). 

Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa terkait dugaan korupsi Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Prasetyo diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E setelah sebelumnya juga diperiksa pada 8 Februari 2022 lalu.

Di depan penyidik KPK, politisi senior PDIP ini menyebut, pinjaman kepada Bank DKI itu dilakukan sebelum APBD Perubahan 2019 disahkan.

"Mengenai Rp180 miliar yang sebelum menjadi Perda (peraturan daerah) APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ucapnya, Selasa (22/3/2022).

Gedung KPK
Gedung KPK (Tribunnews.com/Aqodir)

Pinjaman ke bank ini pun sudah dilakukan saat pembahasan anggaran Formula E masih digodok legislatif dan eksekutif di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Mengenai anggaran dibahas di dalam Banggar, dalam pembahasan Banggar sebelum menjadi Perda, dipinjamkan lah uang Dispora melalui Bank DKI," ujarnya.

Pinjaman itu diajukan Dispora DKI ke Bank DKI berdasarkan surat kuasa nomor 747/-072.26 yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan pada 21 Agustus 2019.

Sehari setelah surat kuasa diterbitkan, Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus langsung mengajukan pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar kepada Bank DKI.

Uang itu dipinjam untuk pembayaran termin pertama commitment fee Formula E.

Baca juga: Diperiksa KPK, Politisi PDIP Syahrial Ngaku Diberondong Pertanyaan Soal Uang Komitmen Formula E

Kemudian, setelah APBD Perubahan disahkan barulah Pemprov DKI melakukan pembayaran termin kedua senilai Rp180 juta menggunakan uang rakyat pada Desember 2019.

Berikut 3 poin penting surat kuasa yang diberikan Anies:

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved