Soal Tower Provider Roboh di Depok, Wali Kota Idris Soroti Izin yang Diberikan Provinsi

WaliKota Depok, Mohammad Idris, angkat bicara terkait robohnya tower provider hingga menyebabkan dua rumah kontrakan rusak di Jalan Kampung Lio.

Damkar Kota Depok
Tower provider yang roboh dan menimpa dua rumah kontrakan di Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – WaliKota Depok, Mohammad Idris, angkat bicara terkait robohnya tower provider telekomunikasi hingga menyebabkan dua rumah kontrakan rusak di Jalan Kampung Lio, Pancoran Mas, pada Senin (21/3/2022) kemarin siang.

“Secara umum saya sudah komunikasi dengan provinsi bahwa izin telekomunikasi diberikan kewenangan walaupun tidak sepenuhnya kepada pemerintah daerah, izin-izin telekomunikasi ini provinsi sebagai wakil pemerintah, ini yang jadi masalah,” ungkap Idris pada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Idris mengatakan, masalah kerap terjadi mulai dari hal-hal yang kecil seperti ruwetnya kabel listrik di pemukiman padat penduduk.

“Judul awalnya si masalah kabel-kabel yang seliweran gak jelas apalagi di kampung-kampung, ternyata memang mereka sudah mengantongi izin,” tuturnya.

“Provinsi ngasih izin begitu saja tanpa mengawasi di lapangan, ini menjadi masalah termasuk tower, ini juga bagian dari evaluasi kami, kasus-kasus seperti ini akan kami laporkan,” sambungnya lagi.

Baca juga: Terintegritasi Control Tower Digital, Progres Pengerjaan Sirkuit Formula E Terpantau CCTV

Oleh sebab itu, Idris berujar pihaknya akan meminta provinsi agar rekomendasi tempat pembangunan tower-tower provider ini ada pada pemerintah daerah.

“Ini faktornya diantaranya adalah masalah perizinan, jadi perizinan kami minta agar diberikan kewenangan atau rekomendasi, tetap perizinannya yang mengesahkan gubernur tapi kami meminta diberi kewenangan memberi rekomendasi,” jelasnya.

“Jadi kaya perizinan kita PTSP, masalah infrastruktur masalah rekomendasinya dari Dinas PUPR misalnya. Saya juga sudah menyampaikan secara lisan, dan nanti saya akan bersurat kepada gubernur,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved