Update Pencemaran Batu Bara di Rusun Marunda, Wagub Ariza Klaim Sudah Ada Pemeriksaan dari Dinkes

Pemprov DKI Jakarta klaim warga yang terdampak pencemaran batu bara di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

nur
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta klaim warga yang terdampak pencemaran batu bara di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sudah mendapatkan skrining kesehatan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Setelah didesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera mengatasi masalah pencemaran batu bara di Rusun Marunda, akhirnya warga yang memiliki keluhan mendapatkan skrining kesehatan.

Hal ini diungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

"Kemudian juga warga yang ada keluhan juga sudah dilakukan screening (pemeriksaan) oleh pihak Dinkes. Nanti kita lihat hasilnya," ucapnya di lokasi, Selasa (22/3/2022).

Berangkat dari hal ini, orang nomor dua di DKI mengatakan bila pihaknya terus melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan yang ada di Ibu Kota dengan dukungan serta kontribusi dari TNI, Polri, pihak swasta serta warga Jakarta.

Baca juga: Didesak KPAI, Dinkes DKI Klaim Siap Tindak Lanjuti Keluhan Kesehatan Warga di Rusun Marunda

Lebih lanjut, PT PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah sesuai dengan  Pasal 82 C UU No. 11 Tahun 2020.

"Jadi terkait Marunda sudah kita lakukan upaya, pengawasan monitoring bahkan rekomendasi sanksi pada pihak KCN ada 32 pelanggaran yang harus diatasi oleh pihak KCN dan sudah diberi waktu masing-masing ada 14 hari ada 30 hari ada yang 60 hari dan lain-lain," jelasnya.

Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan di Rusun Marunda, Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi ke PT KCN

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Kondisi udara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 7 September 2019.
Kondisi udara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 7 September 2019. (Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri)

Di dalam aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.

Sebagai informasi, PT KCN selama ini menyebabkan pencemaran batu bara dari kegiatan bongkar muat yang belakangan sangat dikeluhkan penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi bakal diberikan secara bertahap.

Untuk saat ini, sanksi ringan diberikan dengan harapan PT KCN Bisa menaati peraturan terkait persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved