Kabar Artis

Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Gitaris band Geisha, Roby Satria, mengajukan permohonan rehabilitasi setelah ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Gitaris Roby Geisha saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Gitaris band Geisha, Roby Satria, mengajukan permohonan rehabilitasi setelah ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Permohonan rehabilitasi itu diajukan Roby melalui kuasa hukumnya, Daniel Togar Sinaga.

"Surat permohonan untuk asessment untuk rehabilitasi, tadi surat sudah kita tunjukan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel dan tembusannya ke penyidik," kata Daniel di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Daniel mengaku sempat bertemu dengan Roby di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurutnya, Roby dalam kondisi baik selama berada di sel tahanan.

Baca juga: Beli Narkoba Rp 200 Ribu, Roby Geisha Suruh Asisten Linting Ganja di Kamar Mandi

"Kondisi klien kami baik-baik saja sehat. Mau kami sampaikan juga terkait keterangan klien kami di atas, Roby menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas pemberitaan yang tidak baik lagi," ujar Daniel.

Sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di sekitar studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/3/2022) malam.

Gitaris Roby Geisha saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Gitaris Roby Geisha saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Dalam penangkapan itu, Roby Geisha diketahui sempat menyembunyikan barang bukti ganja.

"Kalau dengan pelaku tindak pidana seperti biasa lah, kan kita mencari barang bukti. Pasti disembunyikan, nggak mungkin dipamerin," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar.

Namun, Akbar tidak menjelaskan secara detail di mana Roby menyembunyikan barang bukti ganja tersebut.

Meski demikian, ia memastikan Roby Geisha tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Enggak ada (perlawanan)," ujar Akbar.

Roby Satria atau Roby Geisha
Roby Satria atau Roby Geisha ((KOMPAS.com/SRI LESTARI ))

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan Roby Geisha berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika di depan studio musik di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan," kata Budhi saat merilis kasus ini, Senin (21/3/2022).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke sebuah kamar mandi.

Polisi kemudian meminta orang tersebut keluar dari kamar mandi. 

Dari hasil interogasi, orang itu diketahui berinisial AJR yang merupakan asisten dari Roby Geisha.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Roby Geisha Sempat Sembunyikan Barang Bukti Ganja

"AJR mengakui sedang memecah narkotika jenis ganja menjadi 2 bungkus dan akan membuat satu linting ganja di kamar mandi tersebut," ujar Kapolres.

Kepada polisi, AJR mengaku barang terlarang itu adalah milik Roby Geisha. Polisi langsung mendatangi Roby dan melakukan penangkapan di depan studio musik.

"Penyidik menemukan barang bukti berupa pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, kemudian ada juga bekas yang sudah dihisap," kata Budhi.

Roby Geisha dan AJR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved