Ikuti Permendag, Pasar Jaya Tak Jual Minyak Goreng Kemasan saat Gelar Pasar Murah

Dalam satu kali operasi, tersedia satu tangki dengan kapasitas 10-14 liter minyak goreng curah.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa/Pemkot Bogor
Ilustrasi penjualan minyak goreng saat pasar murah - Pemerintah Kota Bogor menggelar Operasi Pasar Murah (OPM) Minyak Goreng di halaman Kantor Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (12/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Perumda Pasar Jaya pastikan tak jual minyak goreng kemasan saat kegiatan pasar murah.

Direktur Perkulakan dan Ritel Perumda Pasar Jaya Anugerah Esa mengatakan, kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.

"Ya (yang kemasan ke harga pasar). Selama diterapkan HET itu, jenis apapun semuanya sama, sekarang kan enggak diperbolehkan, tadi sudah dijelaskan," kata Anugerah di Gedung DPRD DKI, Rabu (23/3/2022).

Kendati begitu, lanjut Esa, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan kerjasama dengan BUMN untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di masyarakat.

Pihaknya melakukan sinergitas dengan BUMN untuk pendistribusian minyak goreng curah imbas menipisnya stok di pedagang.

Baca juga: Gubernur Anies Mau Buat Gebrakan, Bangun Pabrik Minyak Goreng Demi Atasi Krisis

Baca juga: Anies Mau Gelar Pasar Murah Minyak Goreng Curah, Emak-emak Bisa Beli Sampai Segini

Dalam satu kali operasi, tersedia satu tangki dengan kapasitas 10-14 liter minyak goreng curah.

"Sebelum dicabut pun sudah jalan. Dari awal, jadi emang rutin, jadi demandnya yang mungkin masih tinggi yang sekarang," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved