Happy Ending Viral Mercy Halangi Ambulans: Memanas di Media Sosial, Saling Memaafkan di Pertemuan

Kasus mobil Mercy yang viral karena menghalangi laju ambulans berakhir happy ending.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Kasus mobil Mercy yang viral karena menghalangi laju ambulans berakhir happy ending. 

Dwiyanto mengaku mengikuti ambulans yang dikendarai Hildan sampai RSUD Kabupaten Tangerang pada 12 Maret 2022, setelah berselisih di Tol Tangerang-Merak.

Dwiyanto mengikuti Hildan untuk memastikan bahwa ambulans itu memang membawa pasien.

Selain itu, Dwiyanto mengikuti ambulans tersebut lantaran merasa diserempet hingga spion mobilnya rusak.

Perselisihan antara pengemudi mobil Mercedes Benz dan ambulans pembawa ibu hamil di Tol Tangerang-Merak pada 12 Maret 2022, akhirnya berujung damai.
Perselisihan antara pengemudi mobil Mercedes Benz dan ambulans pembawa ibu hamil di Tol Tangerang-Merak pada 12 Maret 2022, akhirnya berujung damai. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Dwiyanto mengaku meminta KTP milik Hildan.

Setelah perselisihan tersebut terjadi, polisi memutuskan untuk mempertemukan Hildan dan Dwiyanto pada Rabu (23/3/2022).

Kedua pihak lalu memutuskan berdamai dan saling memaafkan.

Mereka berdamai lantaran Dwiyanto tak berniat menghalangi laju ambulans itu.

Kendaraan yang dapat prioritas di jalan raya

Setiap pengendara kendaraan berkewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas, serta memiliki hak yang sama saat melintas di jalan raya.

Namun, ada kendaraan yang mendapatkan prioritas untuk didahulukan di jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Sopir Mercedes Benz yang Halangi Ambulans Berisi Ibu Hamil di Tangerang

Dalam peraturan tersebut, setidaknya ada 7 kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai Pasal 134, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved