Happy Ending Viral Mercy Halangi Ambulans: Memanas di Media Sosial, Saling Memaafkan di Pertemuan

Kasus mobil Mercy yang viral karena menghalangi laju ambulans berakhir happy ending.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Kasus mobil Mercy yang viral karena menghalangi laju ambulans berakhir happy ending. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus mobil Mercy yang viral karena menghalangi laju ambulans berakhir happy ending.

Apa yang terlihat di media sosial nyatanya tak seburuk ketika bertemu langsung secara nyata.

Bila di media sosial situasinya memanas sampai membuat netizen ikut campur dan kemudian viral, hal berbeda terjadi saat bertemu secara langsung.

Tak ada emosi apalagi caci maki, keduanya saling memaafkan dan memilih menyelesaikan secara kekeluargaan.

Pertemuan hangat itu terjadi di Polres Kota Tangerang pada Rabu (23/3/ 2022).

Baca juga: Pengendara Mercy yang Halangi Ambulans Minta Maaf usai Aksinya Viral: Saya Tidak Ada Niat

Hal itu bermula dari viralnya video yang memperlihatkan mobil Mercedes-Benz (Mercy) menghalangi laju mobil ambulans di Tol Tangerang-Merak.

Padahal, ambulans tersebut sedang membawa ibu hamil yang hendak bersalin.

Namun, laju ambulans itu dihalangi pengemudi Mercy pada 12 Maret 2022 dini hari.

Usai viral dan mendapat hujatan warganet, pengendara Mercedes Benz bernama Dwiyanto yang halangi laju ambulans pembawa ibu hamil di Tol Tangerang-Merak, akhirnya meminta maaf atas perbuatannya.
Usai viral dan mendapat hujatan warganet, pengendara Mercedes Benz bernama Dwiyanto yang halangi laju ambulans pembawa ibu hamil di Tol Tangerang-Merak, akhirnya meminta maaf atas perbuatannya. (Kolase TribunJakarta)

Akibatnya kendaraan tersebut sempat berbenturan dan sang sopir Mercy mengikuti ambulans itu dan menyita KTP sang sopir ambulans.

Usai video itu viral, polisi berinisiatif mempertemukan kedua pengemudi itu.

Sopir Mercy yang bernama Dwiyanto tersebut menyampaikan permohonanan maaf.

Dwiyanto meminta maaf kepada publik karena perselisihan itu menjadi viral.

"Saya juga minta maaf kepada publik (karena) akhirnya ini menjadi viral," kata Dwiyanto setelah mediasi

Dikatakan Dwiyanto, bahwa peristiwa dengan sopir ambulans itu terjadi lantaran adanya kesalahpahaman.

Baca juga: Usai Viral, Pengendara Mercy Halangi Ambulans Pembawa Ibu Hamil di Tangerang Sepakat Damai

"Kami juga sudah saling memaafkan. Perlu disampaikan bahwa ini ketidaksengajaan, kesalahpahaman, yang diselesaikan secara kekeluargaan," ujar dia.

Dwiyanto mengaku mengikuti ambulans yang dikendarai Hildan sampai RSUD Kabupaten Tangerang pada 12 Maret 2022, setelah berselisih di Tol Tangerang-Merak.

Dwiyanto mengikuti Hildan untuk memastikan bahwa ambulans itu memang membawa pasien.

Selain itu, Dwiyanto mengikuti ambulans tersebut lantaran merasa diserempet hingga spion mobilnya rusak.

Perselisihan antara pengemudi mobil Mercedes Benz dan ambulans pembawa ibu hamil di Tol Tangerang-Merak pada 12 Maret 2022, akhirnya berujung damai.
Perselisihan antara pengemudi mobil Mercedes Benz dan ambulans pembawa ibu hamil di Tol Tangerang-Merak pada 12 Maret 2022, akhirnya berujung damai. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Dwiyanto mengaku meminta KTP milik Hildan.

Setelah perselisihan tersebut terjadi, polisi memutuskan untuk mempertemukan Hildan dan Dwiyanto pada Rabu (23/3/2022).

Kedua pihak lalu memutuskan berdamai dan saling memaafkan.

Mereka berdamai lantaran Dwiyanto tak berniat menghalangi laju ambulans itu.

Kendaraan yang dapat prioritas di jalan raya

Setiap pengendara kendaraan berkewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas, serta memiliki hak yang sama saat melintas di jalan raya.

Namun, ada kendaraan yang mendapatkan prioritas untuk didahulukan di jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Sopir Mercedes Benz yang Halangi Ambulans Berisi Ibu Hamil di Tangerang

Dalam peraturan tersebut, setidaknya ada 7 kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai Pasal 134, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, dalam Pasal 135 juga dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Namun meski tanpa pengawalan, pengguna jalan seharusnya mendahulukan kendaraan prioritas, terutama dalam keadaan tertentu seperti kondisi yang memerlukan penanganan segera.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved