Jasad Sejoli Nagreg yang Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Ditemukan Terpisah sejauh 30 Km
Hakim Surjadi sempat menanyakan kembali kepada saksi Syarif terkait jarak temuan kedua jasad korban.
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14), di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Tapi baru pada 11 Desember 2021 kedua korban ditemukan oleh warga dalam lokasi terpisah dan kondisinya sudah mengalami pembusukan jasad pengaruh waktu dan kondisi air.
"Handi Saputra yang tadinya memang tak ditemukan luka pada waktu di peristiwa kecelakaan, pada waktu ditemukan di belakang telinganya masih ada cacat (luka)," tutur Wirdel.
Menurutnya ada kemungkinan luka yang dilihat saksi pada jasad Handi akibat tubuh korban membentur batu atau benda lainnya sewaktu terbawa arus dari lokasi pembuangan hingga ke penemuan.