Penuhi Kebutuhan Hidup, Akhir Kisah Wanita Muda di Jaksel Jadi Pengedar Sabu Berakhir di Bui
Jajaran Polsek Metro Setiabudi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinsial AS.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Jajaran Polsek Metro Setiabudi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinsial AS.
Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, AS merupakan seorang wanita muda masih berusia 23 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS telah mengedarkan sabu selama setahun terakhir.
"Sudah sekitar satu tahun jualan (sabu). Dia single, belum menikah," kata Firman saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Firman mengungkapkan, AS ditangkap di Jalan Padang, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Jeritan Pilu Sang Ibu, Merasa Anaknya Dijebak Jadi Pengedar Sabu 1 Ton: Semuanya Pada Nangis
Dari penangkapan AS, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu. Masing-masing paket berisi 1 gram sabu.
"Barang bukti lain ada timbangan. Untuk satu paket sabu biasa dijual seharga Rp 1 juta. Sasarannya semua kalangan," ungkap Firman.
Baca juga: Gerebek Indekos di Matraman Polisi Amankan 29 Kilogram Sabu Asal Iran
"Dia menjual sabu karena untuk kebutuhan ekonomi, untuk kebutuhan sehari-harinya," sambung dia.
AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Wanita muda itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.