Pertamina Sebut 80 Warga yang Sempat Tempati Lahan di Pancoran Buntu 2 Sudah Ikhlas dan Pindah
Tim Recovery Aset Pertamina mengatakan tersisa 23 warga yang masih bertahan di lahan Pancoran Buntu 2 di Jalan Raya Pasar Minggu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma, mengatakan tersisa 23 warga yang masih bertahan di lahan Pancoran Buntu 2 di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam waktu dekat, lahan di Pancoran Buntu 2 akan segera dipulihkan.
"Dari 110 warga, sekitar 80 orang sudah ikhlas. Mereka mendapatkan yang namanya uang pindah," kata Aditya di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Hanya saja, Aditya tidak menjelaskan secara detail nominal uang pindah yang diberikan kepada 80 warga tersebut.
"Untuk yang 23 ini yang tersisa ini sebenarnya kita masih mau menawarkan kepada mereka, nominalnya sama," ujar dia.
Baca juga: Sosialisasi Pemulihan Aset Lahan Pancoran Buntu 2, Pemkot Jaksel Pertemukan Pertamina dan Warga
Sosialisasi terkait pemulihan aset telah digelar di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Dalam sosialisasi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mempertemukan pihak PT Pertamina dengan warga yang masih bertahan di Pancoran Buntu 2.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Camat Pancoran Rizki Adhari, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, dan Satpol PP.
Namun, dari 23 warga yang diundang, hanya dua orang yang menghadiri sosialisasi pemulihan aset.
Dua orang warga yang hadir hanya menyampaikan surat penolakan sosialisasi dengan alasan tidak memiliki landasan hukum.
Terkait hal itu, Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma, tahapan pemulihan aset negara diatur dalam Pergub 207 tahun 2016.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Roby Geisha di Studio Pancoran, Diawali Gerak-gerik Mencurigakan Sang Asisten
"Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu," kata Aditya di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tapi hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Mahludin, mengaku akan menunggu arahan pimpinan terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.