Cerita Kriminal

Petaka AKBP Beni Mutahir Keluarkan Tahanan dari Sel Demi Kebaikan Berujung Kematian

Tidak hanya Beni, tujuh anak buahnya di Dittahti Polda Gorontalo juga turut terseret pelanggaran kode etik profesi anggota Polri ini.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta via Tribun Gorontalo
Kolase RY (31) tahanan narkoba dan mendiang AKBP Beni Mutahir. 

Namun, setelah permintaan dikabulkan, justru tahanan RY menembak AKBP Beni Mutahir di rumah RY. 

Motif Penembakan

Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan ()

Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo mengungkapkan menyampaikan perihal motif penembakan yang dilakukan tahanan RY kepada DIrtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir.

Wahyu, pelaku dijemput langsung oleh korban di sel tahanan pada Senin (20/3/2022) dini hari. Sebelumnya, tahanan RY mengaku kepada korban bahwa ia memiliki masalah rumah tangga. 

Karena merasa bersimpati, AKBP Beni Mutahir menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin untuk membawa pelaku ke rumah pribadinya yang berada di Perumahan Asparaga tersebut. 

“RY (pelaku) meminta tolong kepada korban (Beni) agar diantar ke rumah menemui istrinya. Pada pukul 03.00 Wita, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” ungkap Wahyu. 

Tidak ada yang tahu persis apa yang dilakukan oleh pelaku setelah berada di rumah pribadinya tersebut.

Hanya saja, pada pukul 04.00 Wita, adik pelaku mendengar jika korban dan pelaku sempat cekcok. 

Baca juga: Kejamnya Kolonel Priyanto, Handi Merintih Diletakkan di Bagasi, Ketemu Puskesmas Minta Tancap Gas

Penyebabnya, karena pelaku ternyata tidak mau diajak kembali ke sel tahanan. "Korban pun menampar pelaku,” kata Wahyu. 

Tamparan itu direspon oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban. Sedetik kemudian ia mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban. 

"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu. 

Kerabat melayat di rumah duka almarhum AKBP Beni Matahir, kompleks Polsek Telaga Biru, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Senin (21/3/2022) malam.
Kerabat melayat di rumah duka almarhum AKBP Beni Matahir, kompleks Polsek Telaga Biru, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Senin (21/3/2022) malam. (TribunGorontalo.com/Apris Nawu)

Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja. Sementara adik pelaku berinisial R-TY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.

Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.

Tidak hanya pelaku, adiknya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.

Sebelumnya diketahui AKBP Beni Mutahir meninggal dengan luka di kepala. Peluru panas dari senjata rakitan milik pelaku bersarang di kepalanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved