Kejamnya Kolonel Priyanto, Handi Merintih Diletakkan di Bagasi, Ketemu Puskesmas Minta Tancap Gas

Nahas, mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther dan diduga sudah meninggal dunia.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta
Ada satu pertanyaan dari majelis hakim yang membuat Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang kasus tabrak lari disertai dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreng, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan Kopda Andreas Dwi Atmoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Koptu Ahmad Soleh (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), untuk sidang tahap pembuktian kasus Kolonel Inf Priyanto ini.

Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh berada dalam satu mobil dan turut membantu aksi Kolonel Inf Priyanto, namun keduanya disidang dalam perkara dan pengadilan militer terpisah.

Kopda Andreas yang mendapat giliran pertama memberikan kesaksian, menceritakan kronologi kejadian tabrak lari Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 8 Desember 2021, hingga upaya membuang tubuh sejoli tersebut ke Sungai Serayu di Cilacap, Jawa Tengah, pada malam harinya.  

Diketahui, saat kejadian Kolonel Inf Priyanto selaku Kasi Intelijen Korem Gorontalo 133/Nani Wartabone, Kodam Merdeka Gorontalo ditemani Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh, usai mengikuti kegiatan evaluasi bidang intelijen dan pengamanan TNI Angkatan Darat (AD) di Jakarta pada 6 hingga 7 Desember 2021.

Kolonel Inf Priyanto meminta izin kepada atasannya untuk menegok keluarganya di Sleman DIY seusai kegiatan di Jakarta.

Baca juga: Itu Anak Orang Pak Bergetarnya Kopda Andreas Mohon Kolonel Priyanto Tak Buang Sejoli Kasus Nagreg

Tragis Rekor Kecelakaan Bus Transjakarta, Wagub Ariza Samakan Sopir dengan Pilot Demi Solusi Tokcer

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menanyakan Kopda Andreas tentang bagaimana kejadian saat mobil Isuzu Panther B-300-Q yang dikemudikannya menabrak sepeda motor dinaiki Handi Saputra dan Salsabila di di Jalan Raya Nagreg.

"Coba saksi ceritakan ada kejadian apa ketika dalam perjalanan dari Cimahi ke Yogyakarta," tanya Farida.

Andreas menjawab, mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila yang melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.

Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Menurutnya, sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng dan berpindah ke arah mobil yang dikemudikannya setelah bersenggolan dengan truk melaju searahnya.

Mengetahui korban terpental ke jalurnya, Andreas mengaku yang saat itu mengemudikan mobil dengan kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam, sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak korban.

Nahas, mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther dan diduga sudah meninggal dunia.

Sementara, Handi terpental ke bagian depan mobil kondisi keadaan terluka.

"Saya sudah mengerem. Korban tergeletak di sebelah kanan, di jalur saya," jawab Andreas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved