Kejamnya Kolonel Priyanto, Handi Merintih Diletakkan di Bagasi, Ketemu Puskesmas Minta Tancap Gas

Nahas, mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther dan diduga sudah meninggal dunia.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta
Ada satu pertanyaan dari majelis hakim yang membuat Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

Andreas menjawab sembari menitikkan air mata.

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021).
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Dia mengaku hanya bisa memohon kepada Priyanto mengurungkan niat membuang kedua korban meski sadar tindakannya itu merupakan tindak pidana.

"Siap, tidak berani. Saya memohon," jawab Andreas sambil menunduk menahan tangis.

Baca juga: Hartanya Digelar, Doni Salmanan Santai Banget Bilang ke Jenderal: Saya Minta Sanksinya Diringankan

Andreas yang turut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila sempat tertunduk beberapa saat untuk menyeka tangis menggunakan tangan kirinya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan, Kolonel Inf Priyanto justru menyatakan pernah melakukan pengeboman rumah tapi tidak diketahui, seolah bangga pernah melakukan tindak pidana lebih berat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved