WN China Jadi Korban Jambret Ponsel Saat Berjalan Kaki di Mega Kuningan Jaksel

WNA asal China menjadi korban jambret di kawasan Mega Kuningan di Jalan Dr I Gde Agung Anak Gde Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan.

ISTIMEWA
Ilustrasi jambret. Seorang warga negara asing (WNA) asal China menjadi korban jambret di kawasan Mega Kuningan di Jalan Dr I Gde Agung Anak Gde Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Seorang warga negara asing (WNA) asal China menjadi korban jambret di kawasan Mega Kuningan di Jalan Dr I Gde Agung Anak Gde Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.

"Iya betul korban seorang WNA asal China. Dia kerja di kawasan Mega Kuningan," kata Firman dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Firman menjelaskan, saat ini pihaknya telah menangkap pelaku berdasarkan laporan korban di Polsek Metro Setiabudi.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/93/III/2022/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ tanggal 15 Maret 2022.

Baca juga: Warga Pulogadung Resah Wilayahnya Rawan Balap Liar Sampai Jambret

"Pelaku inisial M sudah ditangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Firman.

Dalam aksinya, jelas Firman, pelaku menjambret ponsel milik korban yang saat itu tengah berjalan kaki.

"Pelaku menggunakan sepeda motor dan mengambil paksa HP korban," tutur Firman.

Baca juga: Siang Bolong Jambret Handphone Beraksi di Gang Senggol Permukiman Warga Jatinegara

Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, sebelum akhirnya M melarikan diri.

"Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali sejak Februari 2022 lalu," kata Firman.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved