Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Daftar Vaksin Booster Via PeduliLindungi dan Aplikasi JAKI

Simak cara daftar vaksin booster untuk syarat mudik Lebaran 2022, cek juga ketentuannya!

Editor: Muji Lestari
Dok. Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara daftar vaksin booster untuk syarat mudik Lebaran 2022, cek juga ketentuannya!

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa masyarakat akan diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan sudah divaksin booster atau mendapatkan vaksin dosis ketiga.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/2/2022).

Berikut ini cara daftar vaksin booster jika nanti menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022:

Baca juga: Disampaikan Langsung Presiden Jokowi, Ini Syarat Mutlak Bagi Anda yang Ingin Mudik Lebaran Tahun Ini

1. Daftar di aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat bisa mendaftar untuk vaksin booster bisa melalui aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id.

Berikut cara daftar vaksin booster lewat PeduliLindungi:

- Buka aplikasi PeduliLindungi

- Login dengan akun yang sudah dimiliki

- Klik “Profil”

- Pilih “Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19”

- Selanjutnya status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

- Pilih “Riwayat dan Tiket Vaksin”

- Selanjutnya tiket vaksin ketiga akan muncul

Sementara jika melakukan pendaftaran melalui website pedulilindungi.id caranya sebagai berikut:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved