PPLN yang Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Tidak Perlu Karantina Lagi, Simak Syaratnya

PPLN yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekarang tidak perlu lagi menjalani karantina kesehatan mulai Kamis (24/3/2022).

Istimewa
Gara-gara perhelatan Pertamina Grand Prix of Indonesia di Mandalika, Lombok, NTB, 18-20 Maret 2022, Bandara Soekarno-Hatta dipenuhi penumpang. PPLN yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekarang tidak perlu lagi menjalani karantina kesehatan mulai Kamis (24/3/2022). 

Berikut merupakan rincian aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 berkait PPLN yang tak perlu menjalani karantina kesehatan:

a. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.

b. Jika RT-PCR yang dijalani menunjukkan hasil negatif, maka:

• PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketika seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan (tidak perlu karantina kesehatan).

• PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam.

• PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah di negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved