PPLN yang Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Tidak Perlu Karantina Lagi, Simak Syaratnya
PPLN yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekarang tidak perlu lagi menjalani karantina kesehatan mulai Kamis (24/3/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Berikut merupakan rincian aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 berkait PPLN yang tak perlu menjalani karantina kesehatan:
a. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.
b. Jika RT-PCR yang dijalani menunjukkan hasil negatif, maka:
• PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketika seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan (tidak perlu karantina kesehatan).
• PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam.
• PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah di negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.