Munarman Ditangkap Densus 88
Sampaikan Duplik di Persidangan, Munarman Singgung Bom Bali dan FPI Kecam Tindak Terorisme
Munarman menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (25/3/2022) Munarman menyampaikan bahwa dia dan FPI yang sudah dibubarkan tidak pernah mendukung tindak terorisme.
Dalam dupliknya Munarman mengatakan sejak lama dia dan FPI tidak mendukung tindak pidana terorisme yang menggunakan kekerasan dan sampai menimbulkan korban jiwa.
"Bahkan sejak bom Bali 2002 FPI sudah mengecam dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme, bukan jihad," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
Dia menyebut pihak yang menyebutnya dan FPI baru-baru ini saja menolak terorisme tidak update dengan informasi, dan merupakan orang jahat karena menyesatkan informasi.
Baca juga: Lewat Pleidoi Topi Abu Nawas, Munarman Sebut Pemahaman Penyidik dan JPU Seperti Teroris
Menurutnya, dia dan FPI berupaya bersikap adil dalam memandang terorisme, di mana terorisme tidak hanya dilakukan serta menyangkut satu agama atau kelompok tertentu.
"Jadi tidak boleh dan terlarang melabel, memframing dan mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab akan terjadi vonis guilty by association," ujarnya.

Lebih lanjut, Munarman menuturkan mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme dan mengecam aksi teror yang terjadi pada tempat ibadah.
Bukti yang ditampilkan Munarman dalam dupliknya yakni pernyataan sikap FPI mengecam aksi teror, dari pengeboman Gereja di Jawa Timur, penyerangan kelompok bersenjata di Papua.
"Agar Penuntut Umum melek matanya. Bahwa bukan karena sudah ramai dibicarakan baru klarifikasi.
Tapi FPI dan saya selalu konsisten menolak cara-cara kekerasan apalagi terorisme," tuturnya.
Sebelumnya, JPU menyampaikan replik yang isinya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan seluruh tuntutan mereka dan menolak pleidoi Munarman.
JPU tetap meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Munarman karena melanggar Pasal 15 UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Munarman Bereaksi Dituntut 8 Tahun Kasus Terorisme: Tuntutannya Kurang Serius
Bahwa Munarman melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan melakukan terorisme, dalam perkara ini JPU menuntut Munarman divonis delapan tahun penjara.
"Mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata JPU saat membacakan replik.