Akhir Kisah Perudapaksa Anak Gadisnya Meninggal Saat Diburu Polisi, Terkuak Penyebabnya
Pria berinisial AT (42) meninggal dunia di kawasan Wonokromo Kota Surabaya saat diburu polisi. Ternyata ia mencabuli putri kandungnya.
Saat melakukan aksinya, si ayah tersebut mengancam putrinya tidak dipinjami handphone dan motor bila menolak ajakan tersangka.
Sebab, dirinya belum bisa membelikan handphone sendiri untuk korban.
Aksi bejat tersangka terbongkar saat korban menceritakan kelakuan ayahnya itu kepada temannya.
Teman korban pun melaporkan hal tersebut kepada pakde korban, dan diteruskan ke ibu korban.
"Setelah ibu korban melakukan klarifikasi kebenaran cerita tersebut, ibu korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Solo," ujarnya.
Baca juga: Terobsesi dari Kartun Hentai, Guru Seni Mesum Ini Cabuli 7 Siswi di Bawah Umur
Polisi mengamankan selimut yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan hasil visum.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 dan 3, jo Pasal 76d UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
"Dijelaskan pada Pasal 81 ayat 3, apabila dilakukan oleh orangtuanya atau walinya, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang sudah diatur dalam pasal sebelumnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ancaman Ayah di Solo yang Bikin Anak Gadisnya Dicabuli 8 Kali : Menolak, Tak Dipinjami HP dan Motor,
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Sidoarjo yang Tega Setubuhi Putri Kandungnya Ditemukan Meninggal Dunia di Wonokromo Surabaya,