Modal Cutter dan Kertas HVS, Aksi Pemuda Pasarkan Uang Palsu Lewat Facebook Berakhir di Bui
Seorang pemuda berinisial FR (21) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kasus pemalsuan uang.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Seorang pemuda berinisial FR (21) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kasus pemalsuan uang.
Yang bersangkutan ditangkap usai menjual dan memasarkan uang palsu lewat media sosial Facebook.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan ini diawali hasil patroli siber yang menemukan grup Facebook bernama Upal Kw Amanah.
"Kami bisa ungkap dari hasil patroli siber ada akun yang memposting uang palsu," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (26/3/2022).
Mendapati adanya akun penjual uang palsu, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan undercover buying.
Baca juga: Janda 2 Anak di Bekasi Nekat Tukar Duit Rp2 Juta dengan Uang Palsu, Alasannya Terdesak Akibat PHK
Polisi berpura-pura sebagai pembeli akhirnya memesan enam lembar uang palsu nominal Rp 50.000 dengan harga Rp 150.000.
Setelah paket berisi uang palsu dikirimkan tersangka FR, polisi langsung menjalankan penyelidikan lanjutan.
Baca juga: 4 Tahun Buat dan Edarkan Uang Palsu, Komplotan Residivis Terancam 15 Tahun Penjara
Lewat jasa ekspedisi tempat tersangka mengirimkan uang palsunya, polisi melacak keberadaan FR dan membekuk yang bersangkutan di wilayah Tanjung Priok.
"Tersangka FR kita tangkap ketika hendak mengirimkan paket berupa uang palsu tersebut," ucap Kholis.
FR menjalankan bisnis uang palsunya ini seorang diri dengan bermodalkan peralatan tertentu seperti printer, cutter, hingga kertas HVS.
Sebelumnya diketahui, FR sempat membeli uang palsu dengan harga 1 banding 3 dari seseorang berinisial DEA.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000 dari tersangka FR.
FR diamankan dan dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 26 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsidair pasal 244 dan pasal 245 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ungkap-kasus-pemalsuan-uang-oleh-polres-pelabuhan-tanjung-priok-sabtu-2632022.jpg)