Cerita Kriminal

Hadiahkan Ponsel Berbalas Surat Cerai, Suami Habisi Istri Ketimbang Lihat Bahagia dengan Pria Lain

AF alias TO (30) sama sekali tak menyangka inisiatifnya membelikan ponsel kepada sang istri justru menjadi awal dari petaka besar.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Bengkulu
Tersangka AF yang menghabisi nyawa istrinya didampingi personil Polres Rejang Lebong saat dibawa ke Rumah Tahanan Polres Rejang Lebong, pada Minggu (27/3/2022) 

AF pun tak menaruh curiga dan langsung pergi mandi untuk kemudian berjualan sayur.

Siapa sangka setelah selesai mandi dan siap berjualan, AF dikejutkan dengan sepucuk kertas dan pena yang dikeluarkan oleh istrinya agar dia menalaknya.

Pelaku yang kebingungan ini sempat menanyakan alasan korban meminta untuk ditalak.

Korban beralasan sudah ada laki-laki lain.

Tersangka AF yang menghabisi nyawa istrinya didampingi personil Polres Rejang Lebong saat dibawa ke Rumah Tahanan Polres Rejang Lebong, pada Minggu (27/3/2022)
Tersangka AF yang menghabisi nyawa istrinya didampingi personil Polres Rejang Lebong saat dibawa ke Rumah Tahanan Polres Rejang Lebong, pada Minggu (27/3/2022) (Tribun Bengkulu)

Tak percaya, pelaku memeriksa ponsel korban yang baru saja dibelikannya.

Namun korban pun menolak, hingga akhirnya pelaku naik pitam.

Pelaku langsung menganiaya korban dengan sebilah parang.

Seolah pelaku tak terima jika sang istri akan melanjutkan hidupnya dengan pria lain selain dirinya.

Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau.

Sementara pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kebun kopi.

Baca juga: Duit di Atas Rasa Cemburu, Suami Jual Badan Istri via Michat demi Lelaki Lain: Tarif Rp 500 Ribu

Tak lama, kepolisian pun meringkus AF di tempat persembunyiannya di kawasan kebun kopi di Kecamatan Binduriang Minggu (27/3/2022) pagi.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, kurang dari 1 x 24 jam pihaknya bersama kepala Desa Air Apo, berhasil mengamankan pelaku di kawasan kebun kopi di Kecamatan Binduriang.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka, disangkakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjera," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Minggu (27/3/2022).

Sementara itu, Kepala Desa Air Apo, Sugianto mengatakan, korban dikenal baik oleh warga sekitar termasuk terduga pelaku Berinisial AF.

Konfrensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap istri sendiri, di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang di Lapangan Polres Rejang Lebong, pada Minggu (27/3/2022)
Konfrensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap istri sendiri, di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang di Lapangan Polres Rejang Lebong, pada Minggu (27/3/2022) (Tribun Bengkulu/Panji Destama)

"Sebelumnya tidak pernah ada keributan antara kedua belah pihak.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved