Cerita Kriminal
Maling Motor Bersenjata Api Tepergok Warga Saat Berkasi di Bekasi, Begini Akhirnya
Maling motor bersenjata api (senpi) beraksi di kawasan Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG UTARA - Maling motor bersenjata api (senpi) beraksi di kawasan Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dua orang pelaku yakni, Idrus (38) dan Ahmad Yani (19) tepergok warga saat berkasi, keduanya diamankan lalu diserahkan ke polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (25/3/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
"Pelaku dua orang berhasil diamankan ketika beraksi mencuri sepeda motor," kata Gidion kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Kronologi bermula ketika korban bernama Erlia memarkir kendaraan di minimarket Alfamidi, ia lalu masuk ke dalam untuk berbelanja.
Baca juga: Pernah Begal Polisi, Bocah Cikarang ini Berdarah Dingin Sampai Bisa Habisi Nyawa Orang Secara Acak
Dari dalam minimarket, korban sempat melihat dua orang pelaku membuka paksa kunci kontak sepeda motornya.
"Korban sempat melihat dan langsung keluar, akhirnya pelaku langsung kabur sebelum berhasil membawa sepeda motor curian," jelasnya.

Tidak jera sampai di situ, kedua pelaku yang belum menuai hasil terus mencari motor incaran.
"Keduanya lalu berusaha mengambil sepeda motor lagi di toko 'Mamie', lagi-lagi diketahui oleh warga sehingga gagal," ujarnya.
Warga yang menergoki aksi pencurian langsung mengamankan kedua, polisi selanjutnya datang untuk membawa pelaku ke polsek terdekat.

Saat diamankan, dari tangan pelaku terdapat barang bukti kunci leter T, kunci magenet, serta dua pucuk senjata api rakitan jenia revolver.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 Junco Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor," tegasnya.