Cerita Kriminal

'Tolong, Jangan Bunuh Saya,' Pinta Sopir Taksi Online ke Perampok yang Terlilit Utang Pinjol

Seorang sopir taksi online bernama Irwan Rusmawan (56) menjadi korban perampokan tersangka AH (22) yang terjerat utang pinjaman online (pinjol).

TribunJateng/Bram
Ilustrasi Perampokan. Seorang sopir taksi online bernama Irwan Rusmawan (56) menjadi korban perampokan tersangka AH (22) yang terjerat utang pinjaman online (pinjol). 

Kini, pelaku perampokan sopir taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung, hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol, saat digiring di Mapolresta Bandung.

AH ternyata melakukan aksi nekat itu setelah terlilit pinjaman online.

AH menjadi perampok dengan modus pura-pura jadi penumpang. Saat sampai tujuan, di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (25/3/2022).

Ia memukul dan menusuk pengemudi taksi yang ditumpanginya.

Adapun pengemudi taksi online tersebut, yakni Iwan Rusmawan (56), mengalami luka sobek di bagian leher akibat tusukan pisau, dan lebam di pelipis mata sebelah kiri akibat pukulan.

Baca juga: Akhir Pelarian Perampok Ruko di Depok Berakhir, Pakai Narkoba Sebelum Gasak Rp 140 Juta

AH mengaku, barang hasil rampokannya, yakni mobil dan hanphone, rencananya akan dijual.

"Rencananya mau dijual, belum tau (dijual) ke mana, disimpan dulu saja," kata AH, yang tanggannya diborgol, saat di Mapolresta Bandung, (28/3/2022).

Namun belum sempat menjual barang tersebut, ia berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, di wilayah Cilengkrang, Minggu (27/3/2022).

"Kalau terjual, uangnya mau dipake buat bayar kebutuhan, bayar kosan sama ada hutang, dari pinjol, Rp 2 juta," ujar AH, sambil tertunduk.

AH tersangka perampokkan, yang memesan taksi online di Cilengkrang dengan tujuan Ciparay, mengaku, sudah merencanakan aksinya tersebut.

"Pisau sudah dibawa dari rumah," ucapnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, motif tersangka adalah, yang bersangkutan ingin membayar kos-kosan dan hutang-hutangnya.

"Jadi alhamdulillah belum sampai terjualkan kepada pihak lain, dalam hal ini tersangka menyampaikan, bahwa masih mencari orang yang mau beli mobil (hasil kejahatannya), namun demikian bisa kami amankan terlebih dahulu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, tersangka terjerat pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perampok Sopir Taksi Online di Bandung Ditangkap, Korban Minta Tak Dibunuh, ''Saya Punya Keluarga'' dan Sopir Online di Bandung Ditusuk lalu Dirampok Pria 22 Tahun yang Terlilit Pinjol,

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved