Cerita Kriminal
Polisi Berhasil Gulung Kawanan Curanmor di Depok, Pelaku Jual Motor Curian Seharga Rp 3 Juta
Kawanan pencuri yang beranggotakan empat orang berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kawanan pencuri yang beranggotakan empat orang berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Depok.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 25 unit motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, para pelaku menjual motor curian tersebut dengan harga yang cukup murah, tergantung jenis dan tahun pembuatannya.
"Jadi tergantung dari jenis dan tahun motor, sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta," ujar Yogen saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (29/3/2022).
Saat beraksi, Yogen mengatakan keempat pelaku biasanya dibagi menjadi dua tim, yang mana satu timnya berisi dua orang.
Baca juga: Tertidur Pulas, Iphone Milik Karyawan Warung Mangut Lele di Depok Raib Digasak Pria Bersweter Nasa
"Biasanya berdua, satu joki yang jaga-jaga dan mengawasi lokasi sekitar.
Kemudian satu lagi yang turun dan mengambil motor," bebernya.

Lanjut Yogen, 25 motor barang bukti yang berhasil diamankan ini digasak pelaku dari sejumlah daerah.
"Barang bukti berhasil kami amankan 25 motor dengan laporan polisi yang tersebar di wilayah Depok, Bogor, dan pinggitan Jakarta lainnya.
Sementara kami identifikasi lagi untuk wilayah lainnya," tuturnya.
Untuk modus, Yogen berujar para pelaku ini mengincar motor yang terparkir di kawasan perumahan, kos-kosan, hingga pusat perbelanjaan tradisional.
Sekali beraksi, para pelaku hanya membutuhkan waktu paling cepat hanya dalam empat detik saja.
"Mereka menggunakan kunci leter T dan bahkan hanya dalam waktu empat detik saja, kemudian motor hasil curiannya ini dibawa ke wilayah Bogor hingga Indramayu," ungkapnya.
Baca juga: Warganya Dekat dengan Sang Pencipta, Wali Kota Idris Sebut Depok Punya Kekayaan Rohani
Terakhir, Yogen mengatakan empat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun lamanya.
"Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara diatas lima tahun lamanya," pungkasnya. (*)