Antisipasi Virus Corona di DKI
Satpol PP DKI Tak Bangga Meski Kumpulkan Rp8,8 M dari Pelanggar Prokes Selama 2020-2021, Kenapa?
Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan dana Rp8,8 miliar dari para pelanggar protokol kesehatan dalam rentang waktu 2020-2021.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan dana Rp8,8 miliar dari para pelanggar protokol kesehatan dalam rentang waktu 2020-2021.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun mengaku tak bangga meski berhasil menyumbang miliaran rupiah untuk kas daerah.
"Kami enggak merasa bangsa dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga apabila masyarakat patuh, disiplin, dan taat menjalankan prokes," ucapnya di Balai Kota, Selasa (29/3/2022).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini merinci, pada 2020 lalu saat dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dana yang dikumpulkan dari denda mencapai Rp6,8 miliar.
Kemudian, pada 2021 saat awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dana yang disetorkan ke kas daerah mencapai Rp2 miliar.
Baca juga: Pengemis di DKI Dipastikan Tak Bisa Leluasa Beraksi, Satpol PP Akan Rajin Patroli ke Pusat Keramaian
Adapun penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa sanksi pelanggaran perorangan karena tidak memakai masker didenda Rp250 ribu dan bila tak mampu membayar akan dikenakan sanksi kerja sosial.

Kemudian, bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi administratif mulai Rp20 juta sampai Rp50 juta.
Tak hanya diberikan sanksi administratif, tempat usaha tersebut juga akan dibubarkan apabila ada kerumunan dan ditutup sementara selama tiga sampai tujuh hari.
Baca juga: Sepanjang 2021, Satpol PP DKI Kumpulkan Rp2,3 Miliar dari 839 Ribu Pelanggar Prokes
"Makin tinggi pendapatan denda, ini menunjukkan masyarakat enggak disiplin. Tapi di sisi lain sanksi pada 2020 itu karena kesigapan anggota kami," ujarnya.
"Tujuannya untuk perlindungan ke masyarakat, untuk perubahan perilaku," sambungnya.