Cerita Kriminal
Pemuda Baper dan Sok Jago Berulah Malam Minggu, Satu Nyawa Melayang Karena Hal Sepele
Peristiwa itu terjadi di Jalan Platuk Donomulyo, kecamatan Kenjeran Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu 27 Maret 2022 sekitar pukul 22.40 WIB.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemuda baper dan sok jago berulah di malam minggu.
Akibat ulahnya, satu nyawa melayang yang disebabkan hanya karena masalah sepele.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Platuk Donomulyo, kecamatan Kenjeran Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu 27 Maret 2022 sekitar pukul 22.40 WIB.
Remaja baper yang sok jago itu ada tiga orang.
Inisial mereka SAS (19), warga Surabaya, RAN (18), Surabaya dan JS (18), warga Jombang.
Baca juga: Masih Berstatus Istri Doddy Sudrajat Tapi Sudah Kepergok Jalan dengan Pria Lain, Puput: No Comment
Semua itu bermula saat ketiga pelaku pada saat itu berkendara sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Platuk, korban berinisial MRD (16), warga Surabaya dan temannya berinisial MIB (16) warga Surabaya melihat para pelaku.
Namun, pada saat korban melihat, ketiga pelaku ini baper dan tersinggung.

Selanjutnya ketiga pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong hingga korban terluka parah di kepala bagian belakang.
"Korban MRD sempat diberikan pertolongan oleh warga dengan dilarikan ke rumah sakit Soewandi.
Setelah dirawat dirumah sakit.
Namun akhirnya korban meninggal dunia," sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa (29/3/2022).
Sedangkan korban MIB masih dalam perawatan tim medis karena alami luka pada bagian kepalanya.
Lebih lanjut, mantan Kabagops Polrestabes Surabaya itu mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap hanya kurun waktu kurang dari 1x24 jam usai melakukan aksinya.
Baca juga: Selain RANS Cilegon, Iwan Bule Buka-bukaan Ada Tim Promosi Bakal Datangkan Pemain Ajax, Siapa Dia?
"Jadi motif para pelaku ini, tidak terima dan tersinggung terhadap korban pada saat dilihat saat berkendara.
Hanya persoalan sepele," bebernya.
Ketiga pelaku juga mengakui jika tidak kenal dengan korbannya.
"Tidak saling kenal. Motifnya hanya tersinggung saja," kata dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meningga dunia dan atau barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhada orang / pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tak Terima Dipelototi, 3 Remaja 'Sok Jago' Ini Keroyok & Aniaya Anak hingga Meregang Nyawa