Cerita Kriminal

Residivis Curanmor di Pademangan Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba

Aparat Polsek Pademangan menangkap AV, seorang residivis yang kali ini melakukan pencurian sepeda motor.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Konferensi pers terkait curanmor di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Aparat Polsek Pademangan menangkap AV, seorang residivis yang kali ini melakukan pencurian sepeda motor.

Belakangan terungkap, uang hasil menjual motor curiannya dipakai AV untuk membeli narkoba.

"Pengakuan tersangka, hasil pencurian motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba," kata Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra di kantornya, Rabu (30/3/2022).

Menurut Kapolsek, AV sudah berkali-kali menjalankan aksinya baik di Pademangan, Jakarta Utara maupun wilayah terdekat lainnya.

Dalam setiap kali aksinya, AV selalu menjadi pemain tunggal mengincar sepeda motor warga yang terparkir di luar rumah.

Baca juga: Spesialis Curanmor Kawakan di Pademangan Ini Akhirnya Dibekuk Polisi, Hanya Modal Kunci T

"Pelaku pemain tunggal, dia bermain di daerah yang potensial dilakukan pencurian motor dan tidak hanya di Pademangan, tapi juga wilayah lain. Selalu dilakukan dini hari," ucap Happy.

Pelaku mencuri dengan bermodalkan kunci letter T yang dipakai merusak kontak motor incarannya.

"Modus yang dilakukan dengan menggunkan kunci T. Kunci T ini digunakan pelaku untuk membuka stang dan membawa motor," kata Happy.

"Untuk motor hanya butuh waktu sekitar satu menit. Jadi dia gunakan kunci T karena dia pengalaman, dia langsung cepat dan itu juga keadaannya motor ada di luar rumah," sambungnya.

Saat ini AV sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pademangan.

Konferensi pers terkait curanmor di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022).
Konferensi pers terkait curanmor di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022). (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved