Cerita Kriminal

Spesialis Curanmor Kawakan di Pademangan Ini Akhirnya Dibekuk Polisi, Hanya Modal Kunci T

Aparat Polsek Pademangan menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial AV yang melakukan aksinya di sekitaran wilayah Pademangan,

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Konferensi pers terkait curanmor di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Aparat Polsek Pademangan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AV yang melakukan aksinya di sekitaran wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Hasil penangkapan, nyatanya AV ialah seorang pemain lama yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengatakan, AV ditangkap setelah beraksi terakhir kalinya pada beberapa bulan lalu.

"Pelaku AV ini residivis. Jadi dia sudah melakukan berkali-kali tindak pidana sebelumnya. Alhamdulillah Polsek Pademangan mampu menangkap residivis ini," kata Happy di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022).

Happy menjelaskan, dalam setiap kali mencuri motor, AV selalu beraksi seorang diri.

Baca juga: Polisi Berhasil Gulung Kawanan Curanmor di Depok, Pelaku Jual Motor Curian Seharga Rp 3 Juta

Yang bersangkutan menjalankan aksinya selalu pada dini hari, mengincar motor-motor yang terparkir di luar rumah.

Biasanya pelaku beraksi di sekitaran Pademangan dan wilayah-wilayah terdekat lainnya.

Konferensi pers terkait curanmor di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022).
Konferensi pers terkait curanmor di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022). (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Pelaku mencuri dengan bermodalkan kunci letter T yang dipakai merusak kontak motor incarannya.

"Modus yang dilakukan dengan menggunkan kunci T. Kunci T ini digunakan pelaku untuk membuka stang dan membawa motor," kata Happy.

"Untuk motor hanya butuh waktu sekitar satu menit. Jadi dia gunakan kunci T karena dia pengalaman, dia langsung cepat dan itu juga keadaannya motor ada di luar rumah," sambungnya.

Saat ini AV sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pademangan.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved