Ahli Forensik Ungkap Handi Saputra Miliki Peluang Hidup Besar Bila Tidak Dibuang Kolonel P ke Sungai
Handi Saputra (17), korban dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto memiliki peluang hidup besar bila tidak dibuang ke Sungai Serayu.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Handi Saputra (17), korban dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto memiliki peluang hidup besar bila tidak dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021 lalu.
Ahli forensik, dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat mengatakan berdasar hasil autopsi memastikan sebab kematian yang dilakukannya Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.
Zaenuri yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022) juga menyampaikan dari hasil autopsi Handi tidak menderita luka fatal.
Sehingga bila usai kejadian kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Priyanto membawa Handi ke fasilitas kesehatan maka peluang hidup korban untuk selamat besar.
"Besar, besar. Karena dia hanya (mengalami luka) patah linear saja ya. Orang pendarahan di otak saja menunggu proses lama baru meninggal," kata Zaenuri di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Ahli Forensik Beri Kesaksian, Handi Saputra Masih Hidup Saat Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai
Berdasar hasil autopsi yang dilakukannya terhadap jasad Handi terdapat rentan sekitar enam jam sejak kecelakaan terjadi hingga korban dibuang Priyanto dari satu jembatan Sungai Serayu.
Sementara terkait waktu kematian Handi Zaenuri menyebut tidak bisa memastikan, dia hanya menjelaskan bahwa saat dia melakukan autopsi korban setidaknya sudah meninggal lima hari.

Perkiraan itu terhitung saat dia selaku Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD Prof Margono mendapat permintaan autopsi jenazah dari penyidik pada 13 Desember 2021 lalu.
"Kemudian kematian lebih dari lima hari dari pemeriksaan saya karena memang (jasad) sudah pembusukan lanjut. Saya enggak berani bilang berapa hari karena itu bisa menjebak kita sendiri," ujarnya.
Zaenuri menuturkan saat diminta penyidik melakukan autopsi jenazah dia dan tim dokter RSUD Prof Margono awalnya tidak mengetahui identitas korban merupakan Handi Saputra.
Baru setelah proses identifikasi menggunakan parameter gigi korban dipastikan merupakan Handi, dan penyebab kematian akibat tenggelam dalam keadaan tidak sadar.
"Wajahnya (Handi) tidak bisa diidentifikasi, hanya gigi itu," tuturnya.

Zaenuri dihadirkan sebagai ahli dalam sidang untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer kepada Priyanto yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dijadikan dakwaan primer Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer.