Tes Keperawanan dan Keluarga PKI di Tangan Jenderal Andika, Seleksi Prajurit TNI Berubah Signifikan

Ketika menjabat KSAD maupun Panglima TNI, Jenderal Andika membuat gebrakan dalam hal tes dan persyaratan seleksi masuk TNI.

Youtube TNI AD
KSAD Jenderal Andika Perkasa saat memberikan pesan kepada para dokter muda TNI AD. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kehadiran Jenderal Andika Perkasa di posisi strastegis TNI mengubah sejumlah kebijakan yang sangat signifikan.

Ketika menjabat KSAD maupun Panglima TNI, Jenderal Andika membuat gebrakan dalam hal tes dan persyaratan seleksi masuk TNI.

Di antaranya adalah terkait tes keperawanan dan diizinkannya anak atau keluarga kader atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk daftar menjadi prajurit.

Kebijakan Jenderal Andika itu tentu menuai tanggapan kontra dari beberapa pihak, namun ada alsan kuat yang melatarinya.

Di sisi lain, Jenderal Andika juga memanen pujian atas gebrakannya di dunia militer Indonesia itu.

Baca juga: Kalimat Ini Ditekankan Jenderal Andika Saat Marahi Anak Buah Soal Larangan Keturunan PKI: Ingat Ini

Hapus Tes keperawanan

TNI Angkatan Darat telah menghapus tes keperawanan dalam seleksi masuk Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Jenderal Andika yang saat itu masih menjabat KSAD, menjelaskan, dihapusnya tes keperawanan sebagai penyempurnaan materi seleksi kesehatan.

Menurut Andika, di luar dari materi kesehatan yang tidak berkaitan akan dihapus, seperti inspeksi vagina atau tes keperawanan dan serviks.

Namun untuk untuk tes ginekologi atau penyakit sistem reproduksi wanita tetap dilakukan.

Momen kemarahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI dilarang jadi prajurit TNI.
Momen kemarahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI dilarang jadi prajurit TNI. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

“Penyempurnaan materi seleksi ini tujuan lebih ke kesehatan, menghindari satu insiden yang menghilangkan nyawa. Jadi yang tidak ada hubungan dengan itu, tak perlu lagi," ujar Andika, Selasa (11/8/2021).

Sementara, Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mempertanyakan langkah Jenderal Andika menghapus tes keperawanan dalam proses rekrutmen Kowad.

Sepengetahuannya, Panglima TNI telah mengeluarkan petunjuk teknis pemeriksaan dan uji kesehatan di lingkungan TNI. 

Artinya, kata dia, KSAD mestinya tidak dapat mengeluarkan kebijakan atau menerapkan ketentuan yang bersifat parsial di luar petunjuk Mabes TNI. 

Jika memang diperlukan perubahan kebijakan, kata Fahmi, semestinya hal itu dibahas bersama dulu dalam lingkup TNI.

Baca juga: Ketika Jenderal Andika Ditegur Istri di Pesawat Tempur: Ilmu Penerbangan Saya Lebih Tinggi

"Saya justru mempertanyakan motif KSAD mempublikasikan pernyataan itu. Perubahan kebijakan itu jelas populis. Selaras dengan pendapat sejumlah kalangan pegiat HAM dan kelompok masyarakat."

"Namun apakah kebijakan parsial itu bisa benar-benar diterapkan? Yang jelas Panglima TNI hingga saat ini belum mengubah juknis pemeriksaan dan uji kesehatannya dan kita juga belum tahu, apakah kebijakan KSAD tersebut disetujui," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (11/8/2021).

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyambut baik keputusan Jenderal Andika yang menghilangkan tes keperawanan dalam seleksi calon Kowad.

Sebab, tes keperawanan dianggap memang tidak relevan bagi calon prajurit.

Sebelumnya, selama bertahun-tahun tes keperawanan di lingkungan TNI ini selalu menjadi polemik.

Serda Intan saat mendampingi  istri Pangdam III Sriwijaya, Shinta Agus Suhardi. Sebelum menjadi Kowad, Serda Intan merupakan mantan atlet nasional dan pernah  meraih gelar kontes kecantikan.
Serda Intan saat mendampingi istri Pangdam III Sriwijaya, Shinta Agus Suhardi. Sebelum menjadi Kowad, Serda Intan merupakan mantan atlet nasional dan pernah meraih gelar kontes kecantikan. (Youtube TNI AD)

Meutya mengingatkan, banyak aspek lain yang wajib dimiliki seorang prajurit, seperti kedisiplinan, kecerdasan, kecakapan, kepemimpinan, tanggung jawab, nasionalisme atau aspek-aspek lain yang berkaitan dengan bela negara.

“Tes keperawanan juga diskriminatif karena hanya berlaku bagi perempuan, tidak bagi laki-laki. Tes keperawanan itu seharusnya jadi ranah privat,” kata Meutya Hafid, Kamis (12/8/2021).

Izinkan Keluarga PKI Gabung TNI

Terkini, Jenderal Andika yang sudah menjabat Panglima TNI, membuat gebrakan lain dengan mengubah peraturan penerimaan prajurit TNI.

Ia memperbolehkan keturunan kader dan simpatisan PKI untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.

Baca juga: Dikawal Adik Jenderal Andika Perkasa, Kapolda Metro Jaya Temui Panglima TNI: Minta Tolong Soal Ini

Hal itu disampaikan Jenderal Andika dalam Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (30/3/2022).

Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.

"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.

Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.

Tanpa senyum yang biasanya menjadi ciri khasnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta seluuruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer.
Tanpa senyum yang biasanya menjadi ciri khasnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta seluuruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.

"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu

"Yang dilarang dalam Tap MPRS nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.

Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.

"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.

Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.

Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.

"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRs apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.

"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.

Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto yang disemprot Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal larangan keturunan PKI jadi prajurit TNI.
Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto yang disemprot Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal larangan keturunan PKI jadi prajurit TNI. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.

Atas hal itu, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," tukas Jenderal Andika.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memberikan respons atas kebijakan jenderal Andika yang mengizinkan keturunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai prajurit TNI.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilainya sejalan dengan prinsip dan norma HAM.

"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Panglima TNI, karena selain tidak ada dasar hukumnya menghalangi anak-anak keturunan PKI (juga DI/TII, PRRI Permesta dll), juga kebijakan Panglima sejalan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia," kata Taufan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).

Norma HAM yang dimaksud Taufan dalam hal ini adalah, setiap orang tanpa kecuali harus diperlakukan sama dengan memperoleh hak yang sama juga.

Tentu kata dia, tanpa adanya tindakan diskriminatif dan bahkan hal tersebut sejalan dengan dan diatur dalam konstitusi negara.

"Konstitusi kita juga sudah menjelaskan itu terkait hak asasi manusia, hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan atau berpartisipasi dalam pemerintahan, politik dll," bebernya.

Atas hal itu, Komnas HAM kata Taufan, menghormati sekaligus menyambut baik kebijakan yang ditetapkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang tidak membedakan calon prajurit berasal dari keturunan manapun.

"Angkat topi untuk keberanian beliau (Andika Perkasa)," ucap Taufan.

Bahkan perihal jika nantinya ada penolakan dari korban pada masa PKI itu sendiri, Taufan meyakini kalau TNI memiliki cara sendiri untuk mengatasinya.

Sebab kata dia, hal tersebut sudah menjadi konsekuensi setiap negara yang di mana harus memperlakukan setiap warganya tanpa ada diskriminatif.

"Ini kan konsekuensi kita bernegara yang diikat oleh konstitusi kita yang harus memperlakukan semua orang sama dan tanpa diskriminasi. TNI tentu punya cara untuk mengatasi penolakan seperti itu," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM 'Angkat Topi' Atas Kebijakan Jenderal Andika Perkasa Soal Keturunan PKI Bisa Jadi TNI , Komisi I DPR Dukung TNI AD Hapus Tes Keperawanan Bagi Calon Kowad dan Pengamat Militer Pertanyakan Penghapusan Tes Keperawanan dalam Rekrutmen Kowad

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved