Ramadan 2022
Anies Baswedan Ubah Jam Kerja Selama Ramadan, ASN DKI Kini Bisa Pulang Pukul 15.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2022.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2022.
Ketentuan soal perubahan jam kerja ASN DKI ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 2022.
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan jam kerja ASN DKI selama tujuh jam mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Istirahat diberikan selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Jam kerja ini berlaku dari hari Senin sampai Kamis.
Baca juga: Wagub Ariza Ancam Beri Sanksi ASN DKI yang Nekat Ikut Bukber
Kemudian, pada hari Jumat jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB.
Waktu istirahat diberikan selama 60 menit pada pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
Baca juga: 936 ASN DKI Belum Lapor LHKPN, Wagub Ariza: Itu Wajib!
Pengecualian diberlakukan kepada pegawai yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti pegawai rumah sakit dan puskesmas.
Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satpol PP, dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
"Terhadap pegawai dengan ketentuan tersebut, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah," tulis Anies dalam Kepgub tersebut dikutip TribunJakarta.com, Jumat (1/4/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-aparatur-sipili-negara-atau-asn.jpg)