Catat! Mulai Hari Ini Pengendara Langgar Batas Kecepatan & Muatan di Tol Jakarta Didenda Rp 500 Ribu

Mulai hari ini, aturan baru bagi pengendara roda empat yang melintas Jalan tol di Jakarta dan sekitarnya resmi diterapkan, Jumat (1/4/2022).

Jasa Marga
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama ruas Tol Jakarta-Cikampek. Mulai hari ini, aturan baru bagi pengendara roda empat yang melintas tol di Jakarta dan sekitarnya resmi diterapkan, Jumat (1/4/2022). 

Mekanisme Tilang Elektronik

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik.

Ilustrasi kamera pengawas atau CCTV untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) - Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Ilustrasi kamera pengawas atau CCTV untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) - Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). (Tribunnews/Jeprima)

Berikut ini tahapan ketika seorang pengendara terkena tilang elektronik:

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Polda.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

*)Catatan:

Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved