Jakarta Macet Lagi, Pemprov DKI Berencana Perluas Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta berencana memperluas kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap.

Dok. Instagram @jktinfo
Tangkapan layar kemacetan di sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara pada Jumat (21/1/2022). Pemprov DKI Jakarta berencana memperluas kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta berencana memperluas kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap.

Pasalnya, kondisi kemacetan di ibu kota belakangan justru kian parah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) kini masih mengevaluasi kinerja lalu lintas di ibu kota.

"Dishub pelajari dulu (kemacetan di Jakarta)," ucapnya di Balai Kota, Jumat (1/4/2022).

Setelah dievaluasi, kemudian Dishub akan langsung menentukan wilayah mana yang nantinya akan diterapkan ganjil genap.

Baca juga: PPKM Level 2 Diterapkan di Jakarta, Ganjil Genap Masih Tetap Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini

"Nanti pada waktunya akan diumumkan sejauh mana kebijakan ganjil gdnap akan diperluas," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan ibu kota, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gunung Sahari.

Baca juga: Akhir Pekan Ini, Aturan Ganjil Genap di Taman Margasatwa Ragunan Ditiadakan

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.

Adapun ganjil genap ini diterapkan setiap hari Senin sampai Jumat, sedangkan pada akhir pekan dan libur nasional pembatasan kendaraan tidak berlaku.

Ganjil genap diterapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved