Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Level 2 Diterapkan di Jakarta, Ganjil Genap Masih Tetap Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini

Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta masih tetap diberlakukan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com/Irwan Nugraha
Ilustrasi ganjil genap - Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta masih tetap diberlakukan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta masih tetap diberlakukan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada PPKM Level 2.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19," isi SK tersebut dikutip TribunJakarta.com, Jumat (11/3/2022).

Adapun ganjil genap ini diberlakukan mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.

Serta, diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Alasan Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Berikut pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada ruas jalan:

1) Jalan M.H. Thamrin;

Pemberlakuan gage di Jalan Taman Mini 1 akses masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021)
Pemberlakuan gage di Jalan Taman Mini 1 akses masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

2) Jalan Jenderal Sudirman;

3) Jalan Sisingamangaraja;

4) Jalan Panglima Polim;

5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6) Jalan Tomang Raya;

7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8) Jalan Gatot Subroto;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved