Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Level 2 Diterapkan di Jakarta, Ganjil Genap Masih Tetap Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini

Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta masih tetap diberlakukan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com/Irwan Nugraha
Ilustrasi ganjil genap - Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta masih tetap diberlakukan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

c) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

9) kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI;

10) kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

11) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12) kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;

Baca juga: Kemacetan di Jakarta Turun 2 Persen, Pemprov DKI Buka Peluang Tiadakan Ganjil Genap 

13) kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

14) kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);

15) kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);

16) kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan

17) kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved