Kemacetan di Jakarta Turun 2 Persen, Pemprov DKI Buka Peluang Tiadakan Ganjil Genap
Pemprov DKI buka peluang kembali meniadakan ganjil genap seiring kemacetan di Jakarta yang terus menurun setiap tahunnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI membuka peluang meniadakan kebijakan ganjil genap seiring kemacetan di Jakarta yang terus menurun setiap tahunnya.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya kini tengah mengkaji dan mengevaluasi soal kemungkinan ini.
Sambil menunggu kajian tersebut dirampungkan, orang nomor dua di DKI ini memastikan kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap masih tetap diberlakukan.
"Ya ganjil genap masih diberlakukan, kami terus lakukan kajian dan evaluasi," ucapnya di Balai Kota, Jumat (11/2/2022).
Walau demikian, Ariza enggan menjelaskan lebih detail kapan ganjil genap akan ditiadakan.
Baca juga: Anggota DPRD Minta Ganjil Genap di DKI Dihapus, Wagub Riza Patria Santai
Pasalnya, kebijakan tersebut harus didasari dari situasi dan kondisi lalu lintas di ibu kota.
"Itu kan tergantung situasi dan kondisinya, serta fakta dan data yang ada. Kebijakan diambil harus ada dasarnya, datanya, faktanya, situasinya, kondisinya, tujuan, dan sebagainya," ujarnya.

"Pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan," tambahnya menjelaskan.
Sebagai informasi ganjil genap masih tetap diterapkan di ibu kota selama masa PPKM Level 3 ini.
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa ganjil genap tetap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi tempat wisata.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Tak Dipengaruhi Status PPKM, Dishub DKI: Ini Pengendalian Mobilitas
Ganjil genap di 13 ruas berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.
Pembatasan kendaraan dengan mekanisme di 13 ruas jalan ini tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
Kemudian, ganjil genap di 3 tempat wisata berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
