Ganjil Genap di Jakarta Tak Dipengaruhi Status PPKM, Dishub DKI: Ini Pengendalian Mobilitas
Dishub DKI Jakarta mengklaim pemberlakuan ganjil genap (gage) di Ibu Kota tak dipengaruhi oleh status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim pemberlakuan ganjil genap (gage) di Ibu Kota tak dipengaruhi oleh status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sejak PPKM level 3 ganjil genap tetap di 13 ruas jalan. Begitu level 2 level 1 kita pertahankan di 13 ruas jalan. Iya (tidak ada hubungannya dengan PPKM)," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI, Kamis (20/1/2022).
Alasannya, ganjil genap yang diterapkan di Jakarta saat ini bertujuan untuk menekan mobilitas warga.
Hal ini berbeda dengan penerapan gage sebelumnya yang diberlakukan guna menekan kendaraan pribadi dan membuat masyarakat beralih ke layanan transportasi massal.
"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum, tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas."
Baca juga: Dishub DKI Ngotot Pertahankan Ganjil Genap, Diperluas di 13 Ruas Jalan di Jakarta: Simak Lokasinya
"Jangan sampai pada titik-titik tertentu yang kami identifikasi itu potensi terjadi keramaian,"
"Ini menjadi titik kerawanan baru apalagi sekarang ada omicron sehingga untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahanin untuk diterapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Dishub DKI tetap ngotot memberlakukan ganjil genap di wilayahnya.
Pemberlakuan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalan di DKI Jakarta bakal terus dipertahankan.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kala berada di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Anak buah Anies ini menjabarkan sejumlah alasan yang membuatnya mempertahankan ganjil genap di Ibu Kota.
Ia mengatakan kehadiran gage bukanlah untuk membuat pengguna kendaraan pribadi beralih ke layanan angkutan massal.
Baca juga: Libur Tahun Baru, Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Tetap Berlaku di TMII
Namun, tujuan utamanya ialah untuk pengendalian mobilitas.
"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas."
