Ganjil Genap di Jakarta Tak Dipengaruhi Status PPKM, Dishub DKI: Ini Pengendalian Mobilitas
Dishub DKI Jakarta mengklaim pemberlakuan ganjil genap (gage) di Ibu Kota tak dipengaruhi oleh status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
"Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan kepolisian," tuturnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, kendaraan dinas yang dikecualikan hanya yang berpelat merah dan pelat dinas TNI-Polri.
"Kendaraan berpelat khusus seperti RF selama dia menggunakan pelat hitam maka dia terkena aturan ganjil genap," kata dia.
"Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas institusi TNI-Polri," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas kawasan ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kawasan ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik.
Jumlah itu bertambah 10 titik dari sebelumnya, di mana ganjil genap hanya diberlakukan di tiga ruas jalan.
"Rapat tadi memutuskan bahwa ganjil genap di Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said ini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil genap bakal diberlakukan pada Senin hingga Jumat dengan dibagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00. Perluasan ganjil genap ini akan berlaku mulai Senin (25/10/2021).
"Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Ladeni Gugatan Apindo soal Kenaikan UMP Produk Anies: Masa Lari-lari
Berikut 13 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said