Ganjil Genap di Jakarta Tak Dipengaruhi Status PPKM, Dishub DKI: Ini Pengendalian Mobilitas

Dishub DKI Jakarta mengklaim pemberlakuan ganjil genap (gage) di Ibu Kota tak dipengaruhi oleh status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pemberlakuan gage di Jalan Taman Mini 1 akses masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Cipayung, Jakarta Timur - Dishub DKI Jakarta mengklaim pemberlakuan ganjil genap (gage) di Ibu Kota tak dipengaruhi oleh status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

"Jangan sampai pada titik-titik tertentu yang kami identifikasi itu potensi terjadi keramaian. Ini menjadi titik kerawanan baru, apalagi sekarang ada omicron," jelasnya.

Ganjil Genap Diperluas di 13 Ruas Jalan, Simak 17 Jenis Kendaraan yang Dikecualikan

Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap diperluas di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.

Jika sebelumnya aturan ganjil genap hanya berlaku di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, kini ada penambahan 10 ruas jalan baru.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca juga: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Terpapar Covid-19

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.

"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Lalu apa saja 17 jenis jenis kendaraan tersebut? 

Syafrin bilang, kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas masuk dalam jenis daftar yang dikecualikan.

Polisi mulai memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Polisi mulai memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Kendaraan berpelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan gas juga dikecualikan," ujarnya.

Kendaraan untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans juga bebas dari aturan ganjil genap ini.

Tak hanya itu, kendaraan atau mobil listrik juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan.

Selanjutnya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, mulai dari presiden dan wakil presiden; Ketua MPR, DPR, dan DPRD; hingga Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Yudisial (MY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kendaraan dinas operasional berpelat merah dan TNI-Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan," tuturnya.

Kemudian, kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan barang angkut logistik juga termasuk yang dikecualikan.

Baca juga: Tak Terpengaruh Ganjil-Genap, 10 Ribu Pengunjung Padati Ragunan di Hari Kedua Libur Natal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved