Dishub DKI Ngotot Pertahankan Ganjil Genap, Diperluas di 13 Ruas Jalan di Jakarta: Simak Lokasinya
Pemberlakuan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalandi DKI Jakarta bakal terus dipertahankan. Tujuan utama ganjil genap untuk pengendalian mobilitas.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemberlakuan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalandi DKI Jakarta bakal terus dipertahankan.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kala berada di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahanin untuk diterapkan," katanya di lokasi, Kamis (20/1/2022).
Anak buah Anies ini menjabarkan sejumlah alasan yang membuatnya mempertahankan ganjil genap di Ibu Kota.
Ia mengatakan kehadiran gage bukanlah untuk membuat pengguna kendaraan pribadi beralih ke layanan angkutan massal.
Baca juga: Libur Tahun Baru, Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Tetap Berlaku di TMII
Namun, tujuan utamanya ialah untuk pengendalian mobilitas.
"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas."

"Jangan sampai pada titik-titik tertentu yang kami identifikasi itu potensi terjadi keramaian. Ini menjadi titik kerawanan baru, apalagi sekarang ada omicron," jelasnya.
Ganjil Genap Diperluas di 13 Ruas Jalan, Simak 17 Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap diperluas di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
Jika sebelumnya aturan ganjil genap hanya berlaku di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, kini ada penambahan 10 ruas jalan baru.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Baca juga: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Terpapar Covid-19
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.
"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).