Dishub DKI Ngotot Pertahankan Ganjil Genap, Diperluas di 13 Ruas Jalan di Jakarta: Simak Lokasinya
Pemberlakuan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalandi DKI Jakarta bakal terus dipertahankan. Tujuan utama ganjil genap untuk pengendalian mobilitas.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Didesak Dewan Kebon Sirih
Komisi A DPRD DKI, Mujiyono desak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hilangkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap.
Hal ini menyusul kasus omicron di DKI Jakarta yang sudah menembus 800 kasus lebih.
"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provisi DKI Jakarta."
"Kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (19/1/2022).
Politisi Demokrat ini menilai pembatasan di masyarakat sudah sangat diperlukan lantaran jumlah keterisian bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit DKI sudah mencapai 20 persen.
Berbagai kegiatan masyarakat termasuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dikatakannya perlu mendapatkan evaluasi, guna memperketat protokol kesehatan.
Baca juga: Kejar Target Herd Immunity, Polsek Kebayoran Baru Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
"Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal. Total ada 67 kasus Covid-19 pada guru dan siswa."
"Sehingga, perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah."
"Selain itu, perusahaan-perusahaan di Jakarta pun harus diminta membatasi karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah," ungkapnya. (*)