Dishub DKI Ngotot Pertahankan Ganjil Genap, Diperluas di 13 Ruas Jalan di Jakarta: Simak Lokasinya

Pemberlakuan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalandi DKI Jakarta bakal terus dipertahankan. Tujuan utama ganjil genap untuk pengendalian mobilitas.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kala berada di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/1/2022) - Pemberlakuan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalandi DKI Jakarta bakal terus dipertahankan. Tujuan utama ganjil genap untuk pengendalian mobilitas. 

"Rapat tadi memutuskan bahwa ganjil genap di Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said ini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil genap bakal diberlakukan pada Senin hingga Jumat dengan dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00. Perluasan ganjil genap ini akan berlaku mulai Senin (25/10/2021).

"Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.

Baca juga: Pemprov DKI Siap Ladeni Gugatan Apindo soal Kenaikan UMP Produk Anies: Masa Lari-lari

Berikut 13 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

4. Jalan RS Fatmawati Raya

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved