Dishub DKI Ngotot Pertahankan Ganjil Genap, Diperluas di 13 Ruas Jalan di Jakarta: Simak Lokasinya
Pemberlakuan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalandi DKI Jakarta bakal terus dipertahankan. Tujuan utama ganjil genap untuk pengendalian mobilitas.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
"Rapat tadi memutuskan bahwa ganjil genap di Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said ini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil genap bakal diberlakukan pada Senin hingga Jumat dengan dibagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00. Perluasan ganjil genap ini akan berlaku mulai Senin (25/10/2021).
"Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Ladeni Gugatan Apindo soal Kenaikan UMP Produk Anies: Masa Lari-lari
Berikut 13 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan RS Fatmawati Raya
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya