Dishub DKI Ngotot Pertahankan Ganjil Genap, Diperluas di 13 Ruas Jalan di Jakarta: Simak Lokasinya

Pemberlakuan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalandi DKI Jakarta bakal terus dipertahankan. Tujuan utama ganjil genap untuk pengendalian mobilitas.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kala berada di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/1/2022) - Pemberlakuan ganjil genap (gage) di 13 ruas jalandi DKI Jakarta bakal terus dipertahankan. Tujuan utama ganjil genap untuk pengendalian mobilitas. 

Lalu apa saja 17 jenis jenis kendaraan tersebut? 

Syafrin bilang, kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas masuk dalam jenis daftar yang dikecualikan.

Polisi mulai memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Polisi mulai memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Kendaraan berpelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan gas juga dikecualikan," ujarnya.

Kendaraan untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans juga bebas dari aturan ganjil genap ini.

Tak hanya itu, kendaraan atau mobil listrik juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan.

Selanjutnya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, mulai dari presiden dan wakil presiden; Ketua MPR, DPR, dan DPRD; hingga Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Yudisial (MY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kendaraan dinas operasional berpelat merah dan TNI-Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan," tuturnya.

Kemudian, kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan barang angkut logistik juga termasuk yang dikecualikan.

Baca juga: Tak Terpengaruh Ganjil-Genap, 10 Ribu Pengunjung Padati Ragunan di Hari Kedua Libur Natal

"Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan kepolisian," tuturnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, kendaraan dinas yang dikecualikan hanya yang berpelat merah dan pelat dinas TNI-Polri.

"Kendaraan berpelat khusus seperti RF selama dia menggunakan pelat hitam maka dia terkena aturan ganjil genap," kata dia.

"Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas institusi TNI-Polri," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas kawasan ganjil genap.

Pemberlakuan gage di Jalan Taman Mini 1 akses masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021)
Pemberlakuan gage di Jalan Taman Mini 1 akses masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kawasan ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik.

Jumlah itu bertambah 10 titik dari sebelumnya, di mana ganjil genap hanya diberlakukan di tiga ruas jalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved