Kemacetan di Jakarta Turun 2 Persen, Pemprov DKI Buka Peluang Tiadakan Ganjil Genap 

Pemprov DKI buka peluang kembali meniadakan ganjil genap seiring kemacetan di Jakarta yang terus menurun setiap tahunnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta
Ilustrasi pemberlakuan sistem ganjil genap - Pemprov DKI buka peluang kembali meniadakan ganjil genap seiring kemacetan di Jakarta yang terus menurun setiap tahunnya. 

Berikut daftar 13 ruas jalan ganjil genap:

1. Jalan M.H. Thamrin;

2. Jalan Jenderal Sudirman;

3. Jalan Sisingamangaraja;

4. Jalan Panglima Polim;

5). Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6. Jalan Tomang Raya;

7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8. Jalan Gatot Subroto;

9. Jalan M.T. Haryono;

10. Jalan H.R. Rasuna Said;

11. Jalan D.I. Panjaitan; 

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan

13. Jalan Gunung Sahari.

Baca juga: Libur Tahun Baru, Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Tetap Berlaku di TMII

Daftar lokasi ganjil genap di tempat wisata:

1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol Taman Impian;

2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah; dan

3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved