Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 2 Diterapkan di Jakarta, Ganjil Genap Masih Tetap Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini
Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta masih tetap diberlakukan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
9) Jalan M.T. Haryono;
10) Jalan H.R. Rasuna Said;
11) Jalan D.I. Panjaitan;
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13) Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Anggota DPRD Minta Ganjil Genap di DKI Dihapus, Wagub Riza Patria Santai
Selain itu, ada 17 kendaraan atau moda yang dikecualikan dalam ruas jalan ganjil genap, di antaranya:
1) kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
2) kendaraan Ambulans;
3) kendaraan Pemadam Kebakaran;
4) kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5) kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6) sepeda motor;
7) kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8) kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a) Presiden/Wakil Presiden;