Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 2 Diterapkan di Jakarta, Ganjil Genap Masih Tetap Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini
Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta masih tetap diberlakukan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta masih tetap diberlakukan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada PPKM Level 2.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19," isi SK tersebut dikutip TribunJakarta.com, Jumat (11/3/2022).
Adapun ganjil genap ini diberlakukan mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.
Serta, diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Alasan Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Berikut pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada ruas jalan:
1) Jalan M.H. Thamrin;

2) Jalan Jenderal Sudirman;
3) Jalan Sisingamangaraja;
4) Jalan Panglima Polim;
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8) Jalan Gatot Subroto;
9) Jalan M.T. Haryono;
10) Jalan H.R. Rasuna Said;
11) Jalan D.I. Panjaitan;
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13) Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Anggota DPRD Minta Ganjil Genap di DKI Dihapus, Wagub Riza Patria Santai
Selain itu, ada 17 kendaraan atau moda yang dikecualikan dalam ruas jalan ganjil genap, di antaranya:
1) kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
2) kendaraan Ambulans;
3) kendaraan Pemadam Kebakaran;
4) kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5) kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6) sepeda motor;
7) kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8) kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a) Presiden/Wakil Presiden;
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
c) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9) kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI;
10) kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
11) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12) kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
Baca juga: Kemacetan di Jakarta Turun 2 Persen, Pemprov DKI Buka Peluang Tiadakan Ganjil Genap
13) kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
14) kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
15) kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);
16) kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
17) kendaraan angkutan barang pengangkut logistik