Ramadan 2022
Salat Tarawih Ramadah 1443 di Kota Tangerang Boleh Tanpa Jarak dan Kapasitas Maksimal
MUI Kota Tangerang memberikan restu kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayahnya untuk menggelar salat tarawih saat Ramadan 1443 H.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang memberikan restu kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayahnya untuk menggelar salat tarawih saat Ramadan 1443 H.
Bahkan, MUI Kota Tangerang mengizinkan untuk jemaah merapatkan saf tanpa ada jarak seperti pandemi Covid-19.
Hal tersebut tertulis dalam Taujihat MUI Kota Tangerang Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib.
Menurut Ahmad, selain boleh berdempetan, kapasitas jemaah dalam sebuah masjid atau musala juga tak dibatasi.
"Berdasarkan rapat kemarin, Salat Tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas juga tidak dibatasi. Tapi sekali lagi, ini taujihat, arahan," ujar Ahmad saat dihubungi wartawan, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Sudah Diizinkan Berjemaah di Masjid, Anies Pilih Salat Tarawih Hari Pertama di Rumah Bareng Keluarga
"Kami tidak mewajibkan masjid atau musala untuk merapatkan saf, itu kembali ke DKM masing-masing," sambungnya.
Ia menegaskan, DKM masih punya hak untuk terap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak saat Salat Tarawih.
Penerapan menjaga jarak tersebut menyesuaikan dengan jemaah yang sudah biasa melaksanakan salat di masjid atau musala tersebut.
"Misal di masjid rumah sakit (RS), jemaah yang biasa di sana itu sudah sakit-sakitan, ya itu pasti ada jaga jarak. Menyesuaikan saja," ujar Ahmad.
Baca juga: H-2 Ramadan, Ini Tata Cara dan Niat Salat Tarawih Disertai Bacaan Doa Kamilin dan Terjemahannya
Namun, protokol kesehatan seperti menggunakan masker masih wajib dilaksanakan jemaah yang mengikuti salat Tarawih.
Menurut Ahmad, masyarakat sudah memahami protokol tersebut berdasarkan pengalaman salat tarawih saat pandemi Covid-19 pada tahun-tahun sebelumnya.
"Masyarakat sekarang sudah pintar, sudah paham. Jadi itu penggunaan masker jadi ikhtiar. Warga iktiar disipilin menjaga kesehatan bersama, sesuai arahan Satgas Covid-19," urainya.
Ia menambahkan, warga yang menderita komorbid atau tergolong lanjut usia (lansia) sebaiknya melaksanakan salat tarawih di kediaman masing-masing.
"Tetap, warga yang sudah sakit-sakitan atau yang sudah tua baiknya tarawih di rumah," pungkas Ahmad.